Showing posts with label izin usaha. Show all posts
Showing posts with label izin usaha. Show all posts

Mengapa Perijinan di Perlukan ?

Masyarakat awam sering melotarkan pertanyaan.....Mengapa ada Ijin usaha ??????, Pertanyaan tersebut sering muncul ditengah-tengah masyarakat apabila mereka ditindak oleh petugas yang berwenang dalam hal ini Satpol PP Kota Malang menindak mereka baik dalam bentuk teguran, sanksi adminstrasi dengan TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) atau sampai ke pembokaran paksa atau penutupan suatu kegiatan yang tidak memiliki surat ijin usaha. Tindakan pelanggaran yang sering dijumpai dimasyarakat pada umumnya adalah melaksanakan sesuatu hal yang terkait dengan tempat seperti mendirikan bangunan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), orang membuka usaha atau toko tidak memiliki perijinan Usaha, Memasang atau promosi sesuatu usaha atau kegiatan dengan menggunakan media spanduk atau papan reklame tidak memilikki Ijin Pemasangan Reklame, pendiriaan pabrik, bengkel tidak memiliki Ijin Gangguan selain izin usaha dan lain sebagainya.

Berdasarkan fenomena diatas, mengapa perijinan diperlukan oleh seseorang yang melaksanakan kegiatan,maka oleh karna itu diperlukan jasa pengurusan tempat usaha pada tempat yang berada diwilayah administrasi kabupaten/kota kepada pemegang pemerintahan tersebut yaitu bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk baik dalam bentuk ijin insidentil (sementara) seperti pemasangan spanduk, kegiatan keramaian/tontonan maupun ijin permanen dalam jangka waktu tertentu seperti IMB, Ijin Tempat Usaha (ITU), Ijin Gangguan/HO, Ijin Reklame Permanen, dls.
Berbicara tentang ijin tidak bisa lepas dari Rencana Tata Ruang terutama terkait dengan Ruang baik ruang darat, laut maupun udara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007), Asan dan Tujuan dari Panataan Ruang yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3.Jasa pengurusan pasport juga diperlukan jika anda sebagai pelaku usaha adalah warganegara asing

Setelah kita memahami mengapa perijinan harus ada kaitannya dengan rencana tata ruang yang berorietasi pada pelestarian lingkungan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang ada, maka prosedur pelayanan perijinan harus melalui tahapan secara berurutan di wilayah Kota Malang,dengan adanya pengurusan dokumen adalah :
  1. Rekomendasi Advice Planning (AP) atau Keterangan Rencana (KP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan (Dinas Wasbangdal) Kota Malang. Rekomendasi AP ini diutamakan untuk menentukan peruntukan, fungsi dan bentuk bangunan, Rencana Ruang Milik Jalan (Rumija, Sempadan Bangunan sempadan lainnya serta ketentuan teknis bangunan lainnya yang termuat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan.
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelanggaraan Bangunan. IMB ini diperlukan sebagai dasar pada pendirian bangunan, sebelum IMB terbit, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan yang nantinya dikuatirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam surat ijin usaha perdagangan dan keputusan IMB yang sebagian merupakan ketentuan yang tertuang dalam AP terutama pada ketentuan fungsi dan bentuk bangunan, batasan lahan yang boleh dibangun, sempadan bangunan, ketinggian bangunan, sumur resapan, jumlah lantai, dls.
  3. Ijin Tempat Usaha (ITU) yang diterbitkan Dinas Perijinan Kota Malang. Ijin ini diperlukan untuk bangunan yang telah memiliki IMB yang digunakan untuk usaha baik sebagian maupun seluruhnya.
  4. Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan. Ijin ini diperlukan karena ada dampak dari kegiatan usaha tersebut baik dampak fisik (udara, air, tanah), sosial (keresahan, moral, dls) dan dampak ekonomi (mempengaruhi kegiatan ekonomi kawasan tersebut).
  5. Ijin Pemasangan Reklame yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. Pemasangan reklame tetap/permanen untuk jenis papan, neon box, dls yang mempromosikan usaha yang berada diwilayah Kota Malang atau dipasang didepan/tempel dengan bangunan tempat usaha, terlebih dahulu wajib memiliki Ijin Tempat Usaha (ITU). Selain itu untuk pemasangan reklame dengan tiang yang tidak menempel atau menyatu bangunan untuk ukuran media reklame diatas 8 m2 wajib memilki IMB terlebih dahulu sebelum mengurus Ijin Pemasangan Reklame.
  6. Ijin Operasional seperti surat ijin operasional pada perdagangan pada Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perdagangan (TDP), surat ijin operasional kesehatan, surat ijin operasional pendidikan, dimana di Kota Malang diterbitkan oleh Walikota Malang melalui Instansi atau SKPD yang mempunyai kewenangan bidang tersebut seperti SIUP, TDP di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan, bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan, dls. Ijin ini diperlukan untuk melaksanakan usaha yang sifatnya sangat operasional atau mempunyai keterkaitan diluar kewenangan dengan Pemerintah Kota Malang.

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP)

A. Pengertian PPTSP Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutan tidak resmi jika ada masyarakat yang ingin memiliki ijin tinggal.

B. Tujuan Penyelenggaraan PTSP Pembentukan penyelenggaraan PTSP pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan dalam bentuk :

1. Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan.

2. Menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan.

3. Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.

C. Asas Penyelenggaraan PTSP

a. Transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa.

b. Akuntabel, yaitu dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Partisipatif, yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.Salah satu contoh dengan menggunakan jasa urus perijinan yang resmi

d. Kesamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.Dan juga warga yang ingin memiliki surat ijin membangun bangunan

e. Efisien, yaitu proses pelayanan perizinan pariwisata hanya melibatkan tahap-tahap yang penting dan melibatkan personil yang telah di tetapkan.

f. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu pemberi dan penerima pelayanan perizinan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

g. Profesional, pemprosesan perizinan melibatkan keahlian yang diperlukan, baik untuk validasi administratif, verifikasi lapangan, pengukuran dan penilaian kelayakan, yang masing-masing prosesnya dilaksanakan berdasarkan tata urutan dan prosedur yang telah ditetapkan.

AMLI desak transparansi pajak reklame

JAKARTA: Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) mendesak Pemprov DKI Jakarta bersikap transparan dalam menetapkan nilai strategi pajak reklame yang digunakan sebagai standar pengenaan pajak.

Sekjen AMLI Nuke Mayasaphira menyatakan manajemen transparansi itu penting karena selama ini penataan, pemetaan, dan penetapan lokasi pembuatan reklame, temasuk sistem penarikan dan pengawasannya, tidak jelas dan acap menimbulkan penafsiran ganda.

"Ada larangan, tapi ada juga perkecualian. Nah, ini tidak jelas. Bukannya kami menolak bayar pajak. Kami mau bayar pajak. Kami hanya minta agar semua transparan dan tidak menimbulkan penafsiran ganda," ujarnya kemarin.

Ijin Pajak reklame adalah satu dari 10 jenis pajak daerah yang ditetapkan Pemprov DKI. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), kontribusi pajak reklame terhadap total penerimaan pajak daerah dalam lima tahun terakhir berkisar 3%-5%.

Pada tahun 2008, penerimaan pajak reklame ditarget Rp310 miliar atau 3,6% dari total target penerimaan pajak daerah Rp8,48 triliun. Penerimaan pajak reklame di kuartal I/2008 mencapai Rp64,4 miliar atau 21% dari target.

Nuke menegaskan penerapan manajemen transparansi izin usaha tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak reklame yang tahun ini ditargetkan Rp310 miliar. Justru, transparansi akan mendongkrak penerimaan pajak reklame melebihi target karena bertambahnya pemasangan reklame oleh perusahaan.

"Potensi pajak reklame besar. Kejelasan peraturan terkait dengan pajak reklame akan memudahkan pelaku usaha jasa menghitung sekaligus memperkirakan biaya investasi. Dengan cara ini, tidak ada lagi kong-kalikong, akhirnya pajak yang masuk ke kas daerah makin besar," katanya.

Dia meyakini hal itu karena objek pajak reklame mencakup seluruh kegiatan promosi produk reklame baik media luar griya maupun yang ada di bagian dalam dan luar bangunan. Dan Jakarta, katanya, memiliki seluruh jenis reklame dengan jumlah cukup banyak.

Penertiban

Terkait dengan banyaknya media luar griya itu, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko menyatakan dinasnya sudah berencana menertibkan media luar griya bersamaan dengan penertiban menara telekomunikasi yang tak berizin.

Rencana itu diputuskan karena disinyalir banyak reklame yang menyalahi ketentuan seperti tidak memiliki surat ijin usaha, berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan izin yang dimiliki telah berakhir masa berlaku atau tidak diperpanjang.

Dalam kesempatan itu, Hari mengutip data Dipenda DKI yang menyebut dari 700 lebih izin konstruksi reklame berukuran besar yang diterbitkan, 400 di antaranya habis masa berlakunya dan baru sebagian yang diperpanjang.