Ragam contoh artikel, artikel jurnal, artikel makalah, artikel akuntansi, artikel perusahaan, artikel indonesia, artikel artikel, artikel keuangan, artikel media, artikel software, artikel administrasi, artikel perencanaan, artikel usaha, artikel industri, artikel sumber daya manusia, artikel kewirausahaan, artikel sdm, artikel modal, artikel kerja, artikel kepemimpinan, artikel organisasi, artikel informasi, artikel teknologi informasi, artikel sistem informasi
Tips Dan Trik Pembuatan Paspor
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
* Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
* Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
* Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
c. Surat rekomendasi dari perusahaan bagi yang telah bekerja.
d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil
Cara Pembuatan Paspor baru dan paspor asing atau :
* Pertama-tama anda harus membeli formulir permohonan pengurusan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
* Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
* Setelah formulir diperiksa, maka anda akan diberukan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).
* Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari anda. Biasanya anda harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
* Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya, sebelum itu anda harus mengambil berkas anda ke loket tempat anda menyerahkan berkas-berkas anda, lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas administrasi di tempat pengambilan foto dan sidik jari.
* Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka anda harus membawakembali berkas ke loket awal.
* Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran paspor (Rp. 200.000).
* Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran paspor dan setelah itu anda menunggu untuk wawancara.
* Setelah wawancara anda harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor anda.
* Ambil paspor anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), foto copy paspor anda dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.
Tips and Trick pembuatan paspor :
* Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo.
* Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi
* Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir. Bukti ini menyatakan anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor anda.
* Jangan malu untuk bertanya,saya sarankan lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada anda bertanya kepada petugas yang dengan tampang yang kurang ramah dan sepertinya enggan sekali memberikan informasi.
* Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
* Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama, hal ini dikarenakan petugas mendahulukan orang2 yang membuat paspor melalui calo dari pada yang melakukan sendiri.
* Apabila anda tidak sempat datang atau waktu anda tidak cukup, lebih baik anda menggunakan biro jasa yang mengurusi pembuatan paspor daripada menggunakan calo, hal ini dilakukan untuk menghindari kesalah pahaman dan ketidakpuasaan konsumen.
source : http://www.stoptrafiking.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=2
Mengapa Perijinan di Perlukan ?
Masyarakat awam sering melotarkan pertanyaan.....Mengapa ada Ijin usaha ??????, Pertanyaan tersebut sering muncul ditengah-tengah masyarakat apabila mereka ditindak oleh petugas yang berwenang dalam hal ini Satpol PP Kota Malang menindak mereka baik dalam bentuk teguran, sanksi adminstrasi dengan TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) atau sampai ke pembokaran paksa atau penutupan suatu kegiatan yang tidak memiliki surat ijin usaha. Tindakan pelanggaran yang sering dijumpai dimasyarakat pada umumnya adalah melaksanakan sesuatu hal yang terkait dengan tempat seperti mendirikan bangunan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), orang membuka usaha atau toko tidak memiliki perijinan Usaha, Memasang atau promosi sesuatu usaha atau kegiatan dengan menggunakan media spanduk atau papan reklame tidak memilikki Ijin Pemasangan Reklame, pendiriaan pabrik, bengkel tidak memiliki Ijin Gangguan selain izin usaha dan lain sebagainya.
Berdasarkan fenomena diatas, mengapa perijinan diperlukan oleh seseorang yang melaksanakan kegiatan,maka oleh karna itu diperlukan jasa pengurusan tempat usaha pada tempat yang berada diwilayah administrasi kabupaten/kota kepada pemegang pemerintahan tersebut yaitu bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk baik dalam bentuk ijin insidentil (sementara) seperti pemasangan spanduk, kegiatan keramaian/tontonan maupun ijin permanen dalam jangka waktu tertentu seperti IMB, Ijin Tempat Usaha (ITU), Ijin Gangguan/HO, Ijin Reklame Permanen, dls.Berbicara tentang ijin tidak bisa lepas dari Rencana Tata Ruang terutama terkait dengan Ruang baik ruang darat, laut maupun udara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007), Asan dan Tujuan dari Panataan Ruang yang termuat dalam pasal 2 dan pasal 3.Jasa pengurusan pasport juga diperlukan jika anda sebagai pelaku usaha adalah warganegara asing
Setelah kita memahami mengapa perijinan harus ada kaitannya dengan rencana tata ruang yang berorietasi pada pelestarian lingkungan dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup yang ada, maka prosedur pelayanan perijinan harus melalui tahapan secara berurutan di wilayah Kota Malang,dengan adanya pengurusan dokumen adalah :
- Rekomendasi Advice Planning (AP) atau Keterangan Rencana (KP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Lingkungan (Dinas Wasbangdal) Kota Malang. Rekomendasi AP ini diutamakan untuk menentukan peruntukan, fungsi dan bentuk bangunan, Rencana Ruang Milik Jalan (Rumija, Sempadan Bangunan sempadan lainnya serta ketentuan teknis bangunan lainnya yang termuat dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan.
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelanggaraan Bangunan. IMB ini diperlukan sebagai dasar pada pendirian bangunan, sebelum IMB terbit, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan yang nantinya dikuatirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam surat ijin usaha perdagangan dan keputusan IMB yang sebagian merupakan ketentuan yang tertuang dalam AP terutama pada ketentuan fungsi dan bentuk bangunan, batasan lahan yang boleh dibangun, sempadan bangunan, ketinggian bangunan, sumur resapan, jumlah lantai, dls.
- Ijin Tempat Usaha (ITU) yang diterbitkan Dinas Perijinan Kota Malang. Ijin ini diperlukan untuk bangunan yang telah memiliki IMB yang digunakan untuk usaha baik sebagian maupun seluruhnya.
- Ijin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan. Ijin ini diperlukan karena ada dampak dari kegiatan usaha tersebut baik dampak fisik (udara, air, tanah), sosial (keresahan, moral, dls) dan dampak ekonomi (mempengaruhi kegiatan ekonomi kawasan tersebut).
- Ijin Pemasangan Reklame yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kota Malang. Pemasangan reklame tetap/permanen untuk jenis papan, neon box, dls yang mempromosikan usaha yang berada diwilayah Kota Malang atau dipasang didepan/tempel dengan bangunan tempat usaha, terlebih dahulu wajib memiliki Ijin Tempat Usaha (ITU). Selain itu untuk pemasangan reklame dengan tiang yang tidak menempel atau menyatu bangunan untuk ukuran media reklame diatas 8 m2 wajib memilki IMB terlebih dahulu sebelum mengurus Ijin Pemasangan Reklame.
- Ijin Operasional seperti surat ijin operasional pada perdagangan pada Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perdagangan (TDP), surat ijin operasional kesehatan, surat ijin operasional pendidikan, dimana di Kota Malang diterbitkan oleh Walikota Malang melalui Instansi atau SKPD yang mempunyai kewenangan bidang tersebut seperti SIUP, TDP di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan, bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan, dls. Ijin ini diperlukan untuk melaksanakan usaha yang sifatnya sangat operasional atau mempunyai keterkaitan diluar kewenangan dengan Pemerintah Kota Malang.