Laporan tersebut merupakan bahan Jasa Pajak dan diteruskan sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
Laporan harus memuat keterangan :
- identitas dan surat ijin perusahaan;
- hubungan ketenaga kerjaan;
- perlindungan tenaga kerja;
- kesempatan kerja.
Laporan harus memuat keterangan:
- nama dan ala mat perusahaan atau bagian perusahaan;
- nama dan alamat pengusaha;
- nama dan alamat pengurus perusahaan;
- tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
- alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
- Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
- jumlah buruh yang akan diberhentikan.