Showing posts with label ijin pajak reklame. Show all posts
Showing posts with label ijin pajak reklame. Show all posts

Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan

Dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1981 telah mengatur tentang kewajiban bagi pengusaha Biro Jasa untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Laporan tersebut merupakan bahan Jasa Pajak dan diteruskan sebagai informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.

Laporan harus memuat keterangan :
  1. identitas dan surat ijin perusahaan;
  2. hubungan ketenaga kerjaan;
  3. perlindungan tenaga kerja;
  4. kesempatan kerja.
Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah memberikan mandat kepada jasa dokumen melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Laporan harus memuat keterangan:
  1. nama dan ala mat perusahaan atau bagian perusahaan;
  2. nama dan alamat pengusaha;
  3. nama dan alamat pengurus perusahaan;
  4. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
  5. alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
  6. Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
  7. jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Keterangan selengkapnya dapat anda baca pada Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1981

AMLI desak transparansi pajak reklame

JAKARTA: Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) mendesak Pemprov DKI Jakarta bersikap transparan dalam menetapkan nilai strategi pajak reklame yang digunakan sebagai standar pengenaan pajak.

Sekjen AMLI Nuke Mayasaphira menyatakan manajemen transparansi itu penting karena selama ini penataan, pemetaan, dan penetapan lokasi pembuatan reklame, temasuk sistem penarikan dan pengawasannya, tidak jelas dan acap menimbulkan penafsiran ganda.

"Ada larangan, tapi ada juga perkecualian. Nah, ini tidak jelas. Bukannya kami menolak bayar pajak. Kami mau bayar pajak. Kami hanya minta agar semua transparan dan tidak menimbulkan penafsiran ganda," ujarnya kemarin.

Ijin Pajak reklame adalah satu dari 10 jenis pajak daerah yang ditetapkan Pemprov DKI. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), kontribusi pajak reklame terhadap total penerimaan pajak daerah dalam lima tahun terakhir berkisar 3%-5%.

Pada tahun 2008, penerimaan pajak reklame ditarget Rp310 miliar atau 3,6% dari total target penerimaan pajak daerah Rp8,48 triliun. Penerimaan pajak reklame di kuartal I/2008 mencapai Rp64,4 miliar atau 21% dari target.

Nuke menegaskan penerapan manajemen transparansi izin usaha tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak reklame yang tahun ini ditargetkan Rp310 miliar. Justru, transparansi akan mendongkrak penerimaan pajak reklame melebihi target karena bertambahnya pemasangan reklame oleh perusahaan.

"Potensi pajak reklame besar. Kejelasan peraturan terkait dengan pajak reklame akan memudahkan pelaku usaha jasa menghitung sekaligus memperkirakan biaya investasi. Dengan cara ini, tidak ada lagi kong-kalikong, akhirnya pajak yang masuk ke kas daerah makin besar," katanya.

Dia meyakini hal itu karena objek pajak reklame mencakup seluruh kegiatan promosi produk reklame baik media luar griya maupun yang ada di bagian dalam dan luar bangunan. Dan Jakarta, katanya, memiliki seluruh jenis reklame dengan jumlah cukup banyak.

Penertiban

Terkait dengan banyaknya media luar griya itu, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko menyatakan dinasnya sudah berencana menertibkan media luar griya bersamaan dengan penertiban menara telekomunikasi yang tak berizin.

Rencana itu diputuskan karena disinyalir banyak reklame yang menyalahi ketentuan seperti tidak memiliki surat ijin usaha, berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan, dan izin yang dimiliki telah berakhir masa berlaku atau tidak diperpanjang.

Dalam kesempatan itu, Hari mengutip data Dipenda DKI yang menyebut dari 700 lebih izin konstruksi reklame berukuran besar yang diterbitkan, 400 di antaranya habis masa berlakunya dan baru sebagian yang diperpanjang.