Showing posts with label konsultan akutansi. Show all posts
Showing posts with label konsultan akutansi. Show all posts

Pajak adalah beban bagi perusahaan

Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.

Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan- maka perusahaan membutuhkan konsultan pajak akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk tidak menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.Dan dengan itu perusahaan harus berkonsultasi dengan konsultan bisnis untuk memulai bisnisnya dan mengandalkan konsultan akutansi untuk mengatur keuangan perusahan sehingga dapat menghindari kasus penggelapan pajak.

Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak,oleh karena itu perusahaan jasa konsultan untuk menghindari penggelapan pajak.Maka sebuah perusahan memerlukan konsultan keuangan untuk mengatur keuangan perusahaan.Contoh kasus penggelapan pajak :

  • Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
  • Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;
  • Transaksi export fiktif,
  • Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan

Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, Jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak. Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.

TAXATION SERVICE

a. Tax Administration Services (TAS)

Memenuhi kelengkapan administrasi laporan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meliputi : permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas PAJAK, Sentralisasi PPN, dan lainnya.

b. Tax Consultation Services (TCON)

Memberikan Konsultasi keuangan baik lisan (sesuai dengan perjanjian) maupun tertulis, memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait (termasuk copy peraturan).

c. Tax Compliance Services (TCOM)

Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar baik Masa Pajak (SPT masa) maupun Tahun Pajak (SPT Tahunan).

d. Tax Management Planning and Saving (TMPS)

Menyusun perencanaan dibidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Tax Due Diligence Review (TDDR)

Mereview dan menganalisa Laporan Keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

f. Tax Assessment Assistance (TAA)

Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan kepada Jasa Akuntansi atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).

g. Tax Audit (TAU)

Konsultan Keuangan Melakukan prosedur pemeriksaan sebelum dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak setempat, atas laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak termasuk memverifikasi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan penjelasan dan saran yang diperlukan.